Kamis, 12 April 2012

BESARNYA PAHALA MENIKAH...

Menikah merupakan sunnah yang diagungkan oleh Allah. Al-Qur'an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Mitsaqan-ghalizha adalah nama dari perjanjian yang paling kuat di hadapan Allah. Hanya tiga kali Al-Qur'an menyebut mitsaqan-ghalizha. Dua perjanjian berkenaan dengan tauhid, sedang yang lain adalah perjanjian Allah dengan para Nabi ulul-azmi, Nabi yang paling utama di antara para Nabi. Dan pernikahan oleh Allah termasuk yang digolongkan sebagai mitsaqan-ghalizha. Allah menjadi saksi ketika seseorang melakukan akad nikah. Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha dimuliakan oleh Allah. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Menikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran hubungan biologis dengan lawan jenis. Menikah merupakan amanah Allah dan sangat tinggi derajatnya. Menikah berarti menyempurnakan setengah Ad-Dien, bahkan jika masih remaja berarti menyempurnakan 2/3 Ad-Dien. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kekuatan agamanya dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya. Keselamatan akhirat Pernikahan bisa kurang barakahnya jika Anda mempersulit proses. Suami tidak mudah mencapai akad nikah bukan karena halangan yang bersifat prinsip. Jika Anda menyegerakan nikah insya Allah keluarga Anda akan penuh barakah. Tetapi jika Anda tergesa-gesa, kekecewaan lebih mudah Anda dapatkan daripada kebahagiaan. Pernikahan yang barakah insya Allah banyak melahirkan keutamaan, termasuk tumbuhnya sunnah-hasanah (kebiasaan baru yang baik). Saat ini pernikahan tidak lagi semata-mata merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan agama, tetapi sudah merembet jauh menjadi persoalan status sosial, prestise, dan bahkan menyentuh aspek karier. Adat istiadat yang rumit pada sebagian masyarakat juga turut berperan menyebabkan sulitnya menyegerakan nikah meskipun peminangan telah dilakukan. Di antaranya adalah larangan untuk menikah apabila ada saudara yang lebih tua belum menemukan jodohnya. Pada sebagian masyarakat ada jalan keluarnya yaitu berupa pemberian hak kepada yang dilangkahi untuk meminta ganti rugi sesuai yang dikehendakinya. Namun acapkali ini pun mempersulit proses pernikahan karena beratnya "kewajiban" yang harus dipenuhi. Rasulullah saw. bersabda : "Hai Ali, tiga perkara yang hendaknya jangan ditunda-tunda: shalat apabila telah datang waktunya, jenazah manakala sudah siap penguburannya, dan perempuan (gadis maupun janda) apabila telah datang pinangan laki-laki yang sepadan dengannya." (HR. Ahmad) Berpijak pada Hadits ini, hendaknya jarak antara peminangan dan pelaksanaan akad nikah tidak terlalu jauh. Selama menunggu, ada kesempatan untuk menata hati. Melalui pernikahan, Allah memberikan banyak keindahan dan kemuliaan. Seorang wali tidak boleh menunda-nunda pernikahan perempuan yang berada di bawah perwaliannya meskipun ia baru saja menikahkan perempuan lain yang juga berada di bawah perwaliannya. Tegasnya, tidak ada alasan baginya untuk menolak menikahkan anak perempuannya jika jodoh yang sepadan memang telah datang. Nasihat dari Syekh Abdullah Nashih Ulwan: "Tetapi pada keadaan tertentu, ada seorang wali yang melarang pernikahan anak perempuannya dan mendiamkan calon suaminya dengan pendiaman yang membingungkan tanpa kejelasan sebab yang dibolehkan syariat di dalam larangannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang perempuan boleh mengangkat perkaranya kepada seorang qadhi (hakim). Jika qadhi menilai sebab yang diajukan untuk melarang pernikahan itu tidak masuk akal, dia dapat memerintahkan pernikahannya. Jika sang wali tetap enggan menikahkan, qadhilah yang menikahkan dia dengan orang yang telah meminangnya dan tidak mempedulikan wali nasab pada saat itu." Sabda Rasulullah saw.: "Jika mereka saling berdebat, sulthan (penguasa muslim)adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali." Begitu pentingnya pernikahan, sampai-sampai Allah berjanji akan mencukupi dari keutamaan rezeki-Nya apabila orang yang dinikahkan itu fakir. ? berfirman: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya (yughnikumullah min fadhlihi). Dan, Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (an-Nuur: 32) Peringatan Rasulullah: "Bukan termasuk golonganku orang-orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah." (HR. Thabrani). Lalu, jika bukan golongan Rasulullah, termasuk golongan siapakah kita? Insya Allah, jika kita perhatikan, perbuatan dosa-dosa itu adalah yang berkaitan dengan dorongan-dorongan gharizah (naluri) untuk bersahabat dengan lawan jenis. Sedang saat ini, yang diharapkan adalah kepekaan ayah untuk cepat tanggap terhadap apa yang dirasakan oleh anak gadisnya. Dalam sebuah hadits yang sangat terkenal, Rasulullah bersabda, "Jika datang kepada kalian (wahai calon mertua) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yang besar di muka bumi." Rasulullah Muhammad saw. pernah mengingatkan, "Orang meninggal di antara kalian yang berada dalam kehinaan adalah bujangan." Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa, "Sebagian besar penghuni neraka adalah orang-orang bujangan." Mudah-mudahan Allah menolong kita dan tidak mematikan kita dalam keadaan masih membujang. Jika tidak ada hal yang merintangi, mempercepatnya adalah lebih baik bagi keluarga wanita. Mempercepat proses pernikahan termasuk salah satu kebaikan dan lebih dekat dengan kemaslahatan, barakah dan ridha Allah. Insya Allah pertolongan Allah sangat dekat. Allah akan melimpahkan ridha-Nya kepada orang yang menyegerakan nikah. Mereka yang menyegerakan nikah atau membantu orang untuk menyegerakan nikah, insya Allah akan mendapat rahmat dan perlindungan Allah kelak di yaumil-akhir. Sederhana dalam proses dan sederhana dalam pelaksanaan merupakan jalan besar menuju keuarga yang barakah, sakinah, mawaddah wa rahmah. Sedang mempersulit proses pernikahan dapat membuka pintu-pintu madharat. Mempersulit proses pernikahan melapangkan jalan fitnah dan mafsadah (kerusakan) masyarakat. Fitrah Dorongan menikah (kebutuhan terhadap seks) merupakan fitrah dan naluri kemanusiaan, seperti misalnya perasaan cinta untuk memiliki dan naluri akan kebutuhan terhadap makan dan minum. Jika seseorang fasik dan pendosa, maka ia akan memuaskan dorongan seksualnya dengan melakukan perbuatan zina tanpa mempedulikan akibat, petaka dan bahaya yang akan menimpanya. Sedangkan bagi orang yang bertakwa dan menjaga kehormatan farjinya, hal ini merupakan siksaan yang berat. Dorongan alamiah untuk mempunyai teman hidup yang khusus ini telah menyita konsentrasi. Daya serap terhadap ilmu tidak tajam. Apalagi untuk shalat, sulit merasakan kekhusyukan. Barangkali itulah sebabnya Rasulullah Muhammad saw menyatakan, "Shalat dua rakaat yang didirikan oleh orang yang menikah lebih baik dari shalat malam dan berpuasa pada siang harinya yang dilakukan oleh seorang lelaki bujangan." Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan satu bentuk ibadah kedekatan kepada Allah. Dengan pernikahan, kaum beriman akan mendapatkan pahala dan balasan jika niatnya ikhlas, keinginannya benar, dan maksudnya dengan pernikahan untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram serta tidak dilandasi dengan dorongan nafsu kebinatangan. Allah menjadikan pernikahan untuk tujuan pemenuhan dorongan instink dan syahwat seksual. Kalau bukan karena syahwat yang menggelora di dalam diri setiap laki-laki dan perempuan, maka siapa pun tidak akan pernah berpikir untuk menikah! Pernikahan adalah membangun keluarga muslim yang terhormat, dan menyemarakkan dunia dengan keturunan dan anak-anak yang saleh. Jika dengan menikah, maka dengan berhubungan intim akan mendapat pahala shalat Dhuha. Kalau Anda meremas-remas jemari isteri dengan remasan sayang, dosa-dosa Anda berdua berguguran. Kalau Anda menyenangkan isteri sehingga hatinya bahagia dan diliputi suka cita, Anda hampir-hampir sama dengan menangis karena takut kepada Allah. "Barangsiapa menggembirakan hati seorang wanita (istri), seakan-akan menangis karena takut kepada Allah. Barangsiapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah akan mengharamkan tubuhnya dari neraka." Bahkan pahala yang didapatkan ketika bersetubuh dengan isteri bisa mencapai tingkat pahala mati terbunuh dalam perang di jalan Allah. Jika saat menikah istri meniatkan untuk mencapai keselamatan agama dan menjaga kehormatan farjinya, insya Allah yang demikian ini dapat membawa orangtuanya kepada keselamatan dunia akhirat. Bukankah kalau seorang anak perempuan melakukan perbuatan dosa karena tidak dinikahkan oleh ayahnya pada saat ia seharusnya dinikahkan, dosa-dosanya akan ditanggung oleh ayahnya? Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, "Tiga orang yang akan selalu diberi pertolongan oleh Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah Swt, seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya." Tiga anugerah Allah memberi tiga anugerah pernikahan kepada manusia, yaitu : Pertama, isteri merupakan manusia mulia yang diciptakan Allah dari tanah yang sama dengan laki-laki. Jadi wanita merupakan bagian dari laki-laki yang mempunyai tingkat dan kemuliaan yang sama dan sederajat. Kedua, pernikahan merupakan wujud ketenangan dan kedamaian psikologis yang dirasakan seorang laki-laki ketika ditemani isteri yang baik. Ketiga, ikatan cinta dan kasih yang dengannya, Allah mengikat hati suami dan isteri. Tanpa seorang pendamping yang dapat membantunya bertakwa kepada Allah, hati dapat terombang-ambing ghariza. Salah satu yang akan menambah keselarasan dan kemesraan keluarga berawal dari istri yang menyejukkan ketika dipandang. Sejuknya pandangan karena istri menghiasi dirinya dengan dua hal, yaitu perhiasan batin dan perhiasan zahir. Berhias secara zahir terutama baik untuk tiga waktu: ketika suami akan bepergian, ketika suami datang dari bepergian serta ketika berangkat tidur. Istri yang shalihah: jika diperintah suaminya ia patuh, jika dipandang membuat suaminya merasa senang, jika suaminya bersumpah membuatnya merasa adil, jika suaminya pergi ia akan menjaga dirinya dan harta suaminya. "Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena ingin menutupi (kehormatan) matanya, membentengi farjinya, dan mepererat tali silaturahmi, maka Allah akan memberikan barakah-Nya." Sabda Rasulullah saw, "Wanita yang paling barakah dan mendapat anugerah Allah adalah wanita yang paling murah maharnya, mudah menikahinya dan baik akhlaknya. sedangkan wanita yang celaka adalah wanita yang mahal maharnya, sulit menikahinya dan buruk akhlaknya." DAMPAK MEMPERSULIT PROSES PERNIKAHAN : 1. Menyebabkan pembandingan 2. Menimbulkan keraguan 3. Melemahkan kesediaan untuk berjuang bersama 4. Mengeraskan hati Adakalanya terhambatnya akan nikah karena keluarga wanita mempersulit proses pernikahan. Adakalanya, kedua pihak tidak mempersulit proses, tetapi mereka menjumpai kesulitan-kesulitan. Yang pertama, membuat orang merasa terhalang dan dihambat. Yang kedua, insya Allah dapat memperkokoh ikatan ketika keduanya merasa mendapat tantangan yang harus disikapi dengan baik, arif, bijaksana dan tenang. Bagaimana membedakan antara segera dan tergesa-gesa? Rasulullah menasihatkan, "Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa-apa yang tenteram jiwa padanya dan tenteram pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa dan ragu-ragu dalam hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya." Jika menikah begitu banyak keutamaannya, maka apa yang masih dapat mempersulit pernikahan? Bukankah menghalangi pernikahan merupakan dosa besar? Bukankah azab Allah sangat keras? Bahkan Firman ? Swt.: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir." (Q.S. Ar-Rum[30]; 21) Mereka yang pernikahannya barakah, insya Allah kelak termasuk orang-orang yang di Hari Akhirat dikumpulkan Allah bersama orangtua dan keturunan mereka. Kalau telah kuat tekadnya ('azzam), mudah-mudahan Allah menyegerakan terlaksananya pernikahan yang barakah dan dipenuhi ridha-Nya.Aamiin

Tidak ada komentar: